Putusan PN NEGARA Nomor - 1/PId.B/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 1/PId.B/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Wajihatut Dzikriyah, Nanda Riwanto |
Panitera | I Gede Suparsadha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Temy Primadani, Terdakwa II Ahmad Husni, Terdakwa III Musaffa, Terdakwa IV Hari Junaidi, dan Terdakwa V Edi Yanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama;2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih nomor Polisi DK 1339 OD, Noka: MHKM1BA3JCK109224 dan Nosin: MA21764, beserta kunci kontaknya;- Uang tunai sebesar Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Saksi Dahana;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Nomor Polisi L 3536 BZ Noka: MH1KKF4117JK169423 dan Nosin: KF41E1170184 beserta STNK dan kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Terdakwa I Temy Primadani;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Nomor Polisi N 3253 ASS, Noka: MH3UG0720FK002734 dan Nosin: G3E6E0023013 beserta STNK dan kuncinya;Dikembalikan kepadaTerdakwa II Ahmad Husni;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Nomor Polisi W 5431 PL Noka: MH344D001AK029256 dan Nosin: 44D029319 beserta STNK dan kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Terdakwa III Musaffa;- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna Hitam dengan IMEI: 351907103537081/01;- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna Gold dengan silicon warna Hitam dengan IMEI 1: 358796080381479 dan IMEI 2: 358797080381477;- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna Biru tua dengan IMEI 1: 358273117386340 dan IMEI 2: 358751119523267;- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna Hitam dengan IMEI 1: 354311084322922/01 dan IMEI 2: 35431208422990/01;- 1 (satu) unit merk Samsung warna Putih dengan IMEI: 35197105103924/01;- 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna Biru muda IMEI 1: 86432605288 6094 dan IMEI 2: 864326052886086;- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna Hitam dengan IMEI 1: 357736103844427 dan IMEI 2: 357736103844422;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah helm warna Hitam merk FNK;- 1 (satu) buah helm Honda Scopy warna Hitam;- 1 (satu) buah helm warna Abu-abu merk NHK;- 1 (satu) buah helm warna hitam dengan stiker warna Putih;- 1 (satu) buah helm warna putih dengan strip Hitam;- Serpihan kaca mobil;- Serpihan busi sepeda motor warna putih;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_1/PId.B/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_1/PId.B/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 1/PId.B/2021/PN Nga
Statistik6747