- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,40 (nol koma empat nol) Gram Brutto atau seberat 0,30 (nol koma tiga nol) Gram netto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) Gram Brutto atau seberat 0,32 (nol koma tiga dua) Gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Lipat warna putih biru dengan imei 356381/08/987534;
- 1 (satu) lembar uang tunai sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 584/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SOFAN NOOR Als PUTIH Bin ASPIANOORterseut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOFAN NOOR Als PUTIH Bin ASPIANOORdengan pidana penjara selama5 (lima)tahundan denda sejumlahRp.1.000.000.000,- (Satu MilyarRupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara lain. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik338