- Menyatakan Terdakwa ANDI MAULANA Alias ANDI Bin H. ASOBIRIN sebagaimana Identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas tahun) dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 11 bungkus narkotika jenis pil extacy/ inex warna coklat berbentuk Love sebanyak 1.015 (seribu lima belas) butir dedngan berat 395,85 (tiga ratus sembilan puluh lima koma delapan puluh lima) gram netto. Barang bukti telah habis dalam uji lab dan sisanya telah dimusnahkan;
- 2 buah buku tabungan Bank BCA an. Andi Maulana;
- 3 (tiga) buah sendok penakar;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk constant;
- 1 (satu) b uah alat press warna biru;
- 2 (dua) lembar plastik klip besar;
- 1 (satu) bendel plastik klip ukuran 8x12;
- 1 (satu) bendel plastik klip ukuran 10x17;
- 2 (dua) bendel plastik klip ukuran 5x8;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil;
- 1 (satu) lembar plastik klip bekas pembungkus pil extacy/inex;
- 1 (satu) unit Hp Android merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp android Vivo warna merah;
- 1 (satu) buah kantong plastic hitam;
- Narkotika jenis sabu- sabu seberat 45,07 (empat puluh lima koma nol tujuh) Gram Brutto atau 44,00 (empat puluh empat) gram netto, tersisa 0,251 (nol koma dua lima satu) gram netto;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy KT 2726 BCP;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario KT 2525 IN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 529/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 529/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik246