- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan nilai kerugian yang diderita Penggugat untuk keseluruhannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 145/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal 10 Pebruari 2020 adalah sebesar Rp. 1.180.719.147,- (satu milyar seratus delapan puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan Penggugat dapat bertindak untuk dan atas nama diri sendiri maupun untuk dan atas nama Tergugat menjual serta mengurus segala proses pengalihan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat, yang berupa:
- Sebidang tanah kosong seluas 403 m2, sesuai SHM No. 2655, tertulis atas nama 1) Carin Gunawan 2) Soedaryatno, ST, terletak di Jl. D.I. Panjaitan dalam Gang Mario, Kelurahan Gunung Linggai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur;
- Sebidang tanah kosong seluas 399 m2, sesuai SHM No. 427, tertulis atas nama 1) Carin Gunawan 2) Soedaryatno, terletak di Jl. D.I. Panjaitan dalam Gang Mario, Kelurahan Gunung Lingai (d.h Sei Pinang Dalam), Kecamatan Sungai Pinang (d.h Samarinda Ilir), Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur;
- Sebidang tanah kosong seluas 399 m2, sesuai SHM No. 428, tertulis atas nama 1) Carin Gunawan 2) Soedaryatno, terletak di Jl. D.I. Panjaitan dalam Gang Mario, Kelurahan Gunung Lingai (d.h Sei Pinang Dalam), Kecamatan Sungai Pinang (d.h Samarinda Ilir), Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur;
- Menyatakan Nilai Harga Jual Harta Bersama berdasarkan Penilaian Independent yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Satria Iskandar Setiawan dan Rekan sesuai Laporan Penilaian Aset untuk kepentingan Carin Gunawan No. R-PPC/SISCO-SMRD/SMRD/TS /050218.01 tanggal 5 Pebruari 2018 terhadap Harta Bersama Penggugat dan Tergugat yang oleh Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 145/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal 10 Pebruari 2020 dinyatakan sah dan mengikat digunakan sebagai dasar Penggugat menentukan Nilai Harga Jual Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Setengah Bagian dari Hasil Bersih Penjualan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat yang menjadi Hak Tergugat, untuk digunakan sebagai pemenuhan dan diperhitungkan sebagai pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 145/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal 10 Pebruari 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik488