- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Pernyataan Nomor: 32 tanggal 22 Nopember 2012, yang dibuat Notaris Rudiansyah S.H., M.Kn;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut Hukum Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian materiil bagi Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa:
- Pinjaman Pokok sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bunga sebesar 6% (enam persen) perbulan sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai gugatan didaftarkan selama 66 (enam puluh enam) bulan, maka 6% dari Rp500.000.000,00 adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulan, sehingga Rp30.000.000,00 X 66 bulan = Rp1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
- MenghukumTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M ENGADILI: A. Pinjaman Pokok Tergugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); B. Bunga sebesar 6% (enam persen) perbulan sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai gugatan didaftarkan selama 66 (enam puluh enam) bulan, maka 6% dari Rp500.000.000,00 adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulan, sehingga Rp30.000.000,00 X 66 (enam puluh enam) bulan = Rp1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik8026