- Menyatakan Terdakwa MALLA Bin H. AMBO SADDEK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOBAAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MALLA Bin H. AMBO SADDEK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.13.333.000.000,- (Tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu dengan berat 1,19 (satu koma sembilan belas) gram brutto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto, hasil penyisihan dari 23 (dua puluh tiga) poket sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan 942,67 (sembilan ratus empat puluh dua koma enam puluh tujuh) gram brutto atau 924,62 (sembilan ratus dua puluh empat koma enam puluh dua) gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver;
- 1 (satu) buah tas warna Hitam merk No. Fear;
- 1 (satu) buah tas warna Hijau merk moodzy Supply;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 150 CC warna hitam Nopol KT 3592 NX;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 611/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 611/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 611/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik479