- Menyatakan terdakwa FAHRUR ROJI Als FAHRUL Bin HAMRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Teantang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHRUR ROJI Als FAHRUL Bin HAMRI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menyatakan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram brutto;
- 1 (satu) lembar plastik klip besar;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah kotak rokok marlboro filter black;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna avolition;
- 1 (satu) sendok penakar;
- 1 (satu) timbangan digital merk constant;
- 1 (satu) unit HP android LG warna silver;
- 1 (satu) buah tas hitam merk eiger;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 648/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 648/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik193