Putusan PN NEGARA Nomor - 2/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 2/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Ni Putu Asih Yudiastri, M.h Wajihatut Dzikriyah |
Panitera | Komang Ayu Sucitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa GUMILANG HADI SUSANTO Alias GILANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) plastik klip yang berisi 59 butir pil warna putih berlogo Y;- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild;- Uang tunai sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);- 6 (enam) plastik klip yang berisi 48 butir pil warna putih berlogo Y;- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau;- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild;- Uang tunai sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru;- 1 (satu) lembar ATM Bank BRI a.n. MUH DIDIN SAPUTRA;- Uang tunai sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Aditya Nur Arif Susanto alias Adit;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_2/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_2/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 2/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik3017