- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3506-KW-25112016-0002 tanggal 25 November 2016 diputuskan karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kediri atau wakilnya yang sah apabila ia berhalangan untuk mengirimkan satu helai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk didaftarkan dalam daftar yang tersedia untuk itu dan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 87/Pdt.G/2019/PN KDR |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2019/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Marsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2019/PN KDR
Statistik500