- Menyatakan terdakwa Sutrisno Bin Karji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih Tahun 2016 type 13 E M/T No. Polisi AG 1140 BU Noka MHKM5EA2JGK011047 Nosin 1NRF172486, STNK atas nama Nanik Sumariati alamat : Perum Permata Hijau Blok T-7 RT.47, RW.10 Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren Kota Kediri atas nama Mulyadi
- 1 (satu) buah buku BPKB mobil Toyota Avanza warna putih, Tahun 2016 type 13 E M/T Nomor Polisi AG 1140 BU Noka : MHKM5EA2JGK011047, Nosin : 1NRF172486, STNK atas nama Nanik Sumariati alamat Perum Permata Hijau Blok T-7 RT.47 RW.10 Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren, Kota Kediri atas hak milik saksi Mulyadi;
- 3 (tiga) lembar kertas sewa mobil dari CV Wijaya masing-masing tertanggal 22 Mei 2020, tertanggal 5 Juni 2020 dan tanggal 12 Juni 2020 yang ditanda tangani Sdr. Sutrisno atas hak milik saksi Mulyadi;
- - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Tahun 2007 No. Pol. AG 5865 BF atas hak milik Saksi Sutrisno dikembalikan kepada SUTRISNO BIN KARJI;
- - 1 (satu) unit Hp merk Samsung cord 2 warna putih dengan No. Simcard 082337893244 atas hak milik saksi Sutrisno dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam dengan no sim card 081233366686 atas hak milik Sukran Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KEDIRI Nomor 154/Pid.B/2020/PN KDR |
|
Nomor | 154/Pid.B/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi MULYADI; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2020/PN KDR
Statistik490