Putusan PN NEGARA Nomor - 3/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 3/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Satriyo Murtitomo, Nanda Riwanto |
Panitera | -i Made Puja Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RIKI ADRIAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : a) 40 (empat puluh) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam 5 (lima) buah plastik klip masing masing berisi 8 (delapan) butir pil;b) 1 buah kotak rokok Dunhillc) 12 (dua belas) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dengan 2 (dua) buah plastic klip masing-masing plastic klip berisi 6 (enam) butirDimusnahkan;a) Uang tunai sejumlah Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);b) Uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);c) 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam;d) 1 (satu) buah HP Merk ALDO warna silver;e) 1 (satu) buah hp merk OPPO warna silver;Dirampas untuk Negara;a) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam silver No Pol DK 5123 WR beserta kunci kontak;b) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Smash warna hitam silver No Pol DK 5123 WR atas nama BUSAIRI;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_3/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_3/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 3/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik198