- Menyatakan terdakwaMieke Widayanti Binti Ribowo tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar hasil audit toko graha Pelumas tertanggal 1 Mei 2019, 12 (dua belas) lembar hasil cek lis dari HTC yang beralamat jl ken arok no 806 Kwadungan Kab Kediri, 5 (lima) lembar hasil cek lis dari Top bangunan yang beralamat jl erlangga No. 234 kab Kediri, 12 (dua belas) lembar hasil cek lis dari PBF yang beralamat Jl Dandangan No. 02 Kota Kediri, 7 (tujuh) lembar hasil cek lis dari pabrik es yang beralamat Jl Mauni Gang Industri no 27 kota Kediri, 1 (satu) buah pembukuan buku besar Piutang toko graha pelumas, 1 (satu) buah buku tanda pererimaan gaji dari toko graha pelumas, 1 (satu) lembar Surat tugas untuk melakukan audit dari toko graha pelumas, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 02 Januari 2019 toko PBF, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 03 Januari 2019 pabrik ES, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 03 Januari 2019 PT HTC, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 09 Januari 2019 PT PBF, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 10 Januari 2019 Pabrik ES, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 15 Januari 2019 HTC, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 15 Januari 2019 HTC, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 19 Januari 2019 Pabrik ES, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 23 Januari 2019 Pabrik ES, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 23 Januari 2019 HTC, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 23 Januari 2019 PBF, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 25 Januari 2019 Pabrik ES, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 12 pebruari 2019 PBF, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 13 Juni 2019 TOP bangunan, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 22 Juni 2019 truk double, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 23 Juni 2019 PBF, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 25 Juni 2019 HTC, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 05 Juli 2019 HTC, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 11 Juli 2019 PT DOHO NAULI, 1 (satu) lembar nota kuning tanggal 23 Juli 2019 PBF, 7 (tujuh) lembar Laporan penjualan toko graha pelumas tanggal 3 Feb 2018, 6 (enam) lembar Laporan penjualan toko graha pelumas tanggal 20 Feb 2018, 5 (lima) lembar Laporan penjualan toko graha pelumas tanggal 6 Maret 2018, 8 (delapan) lembar Laporan penjualan toko graha pelumas tanggal Juli 2018, 5 (lima) lembar Laporan penjualan toko graha pelumas tanggal 26 Agustus 2018, 5 (lima) lembar Laporan penjualan toko graha pelumas tanggal 28 Agustus 2018, 6 (enam) lembar Rekapan penjualan toko graha pelumas dari bulan januari 2018 - agustus 2018, 1 (satu) lembar nota warna putih Pabrik Es tanggal 3 Januari 2018, 1 (satu) lembar nota warna putih Pabrik Es tanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) lembar nota warna putih Pabrik Es tanggal 19 Januari 2018, 1 (satu) lembar nota warna putih Pabrik Es tanggal 23 Januari 2018, 1 (satu) lembar nota warna putih Pabrik Es tanggal 25 Januari 2018, 1 (satu) lembar surat pernyataan, 1 (satu) lembar Nota warna Putih HTC tanggal 3 januari 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih HTC tanggal 15 Januari 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih HTC tanggal 15 Januari 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih HTC tanggal 23 Januari 2018, 1 (satu) lembar tanda terima dari graha pelumas tgl 02 Februari 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih HTC tanggal 5 Juli 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih HTC tanggal 25 Juni 2018, 1 (satu) lembar tanda terima dari graha pelumas tgl 10 Juni 2018, 1 (satu) lembar surat Pernyataan, 1 (satu) lembar Nota warna Putih top Bangunan tanggal 13 Juni 2018, 1 (satu) lembar Nota warna merah top Bangunan tanggal 13 Juni 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih top Bangunan tanggal 22 Juni 2018, 1 (satu) lembar Nota warna merah top Bangunan tanggal 22 Juni 2018, 1 (satu) lembar kwitansi no 0070 yang ditanda tangani oleh sdri mieke tgl 30 juni 2018, 1 (satu) lembar surat Pernyataan, 1 (satu) lembar Nota warna Putih tanggal 02 Januari 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih tanggal 09 Januari 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih tanggal 23 Januari 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih tanggal 12 Februari 2018, 1 (satu) lembarNota warna Putih tanggal 23 Juni 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih tanggal 11 Juli 2018, 1 (satu) lembar Nota warna Putih tanggal 23 Juli 2018, dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan;
Putusan PN KEDIRI Nomor 120/Pid.B/2020/PN KDR |
|
Nomor | 120/Pid.B/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Widodo Hariawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2020/PN KDR
Statistik540