- Menyatakan Terdakwa Adenin Hamid Bin Abdul Hamid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ?Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Peta bidang tanah lampiran sertifikat HGU No. 25 Tahun 2005 ;
- Peta kerja PT. Budi Dharma Godam Perkasa ;
- Surat Pernyataan Tokoh Masyarakat / Tokoh Adat Blambangan ? Pagar tanggal 20 Desember 2002 ;
- Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp. 500.000.000 dari PT, Budi Dharma Godam Perkasa untuk pembayaran biaya oprasional (RP. 200.000.000) dan Honorium Tim Advokasi Tanah (Rp. 300.000.000) dalam rangka pengurusan penyelesaian masalah tanah antara masyarakat Desa Blambangan dan Desa Pagar ? Kecamatan Abung Selatan dengan PT. Budi Dharma Godam Perkasa / eks PT. Daya Itoh (Eks HPL Departemen Transmigrasi) seluas 1 325 Ha / Seribu tiga ratus dua puluh lima hektar (Sejak dari awal hingga penyelesaian akhir ) sesuai dengan kesepakatan masyarakat, dibuat di Blambangan ? Pagar tanggal 03 Desember 2002 yang diterima oleh Adenin Hamid, Surman, Toni Damanik, Rifki Jauhari, Syahrul, Abdul Haq, Basirnara, Hamdani dan Eka Irwan Yang Diketahui Oleh Muhtar S. YUSUF (Tokoh Masyarakat Blambangan), Johan Syarief (Tokoh Masyarakat Pagar), Agus Syafei (Kepala Desa Blambangan) dan Nahrul (Kepala Desa Pagar) ;
- Daftar Penerimaan Uang Kepedulian Desa Blambangan ;
- Daftar Penerimaan Uang Kepedulian Desa Pagar ;
- 288 Lembar Kwitansi pembayaran uang kepedulian tanggal 21 Desember 2002 ;
- 288 lembar poto penerima uang kepedulian ;
- 45 lembar Surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak garapan dan atau tanam tumbuh di atas tanah negara dengan pemberian uang ganti rugi / uang kepedulian untuk keperluan perkebunan kelapa sawit pt. budi dharma godam perkasa terletak di Desa Blambangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara ;
- 243 lembar Surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak garapan dan atau tanam tumbuh di atas tanah negara dengan pemberian uang ganti rugi / uang kepedulian untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT. Budi Dharma Godam Perkasa terletak di Desa Pagar Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara
- Potokopi sertifikat HGU Nomor 25 tahun 2005 atas nama PT. Budi Dharma Godam Perkasa ;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 2/Pid.C/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 2/Pid.C/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Imam Munandar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Mailani, Brpanitera Pengganti M Tami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan