Putusan PN NEGARA Nomor - 4/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 4/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Ni Putu Asih Yudiastri, M.h Nanda Riwanto |
Panitera | -syarifah Rohmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MUH DIDIN SAPUTRA Alias DIDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) plastik klip yang berisi 59 (lma puluh sembilan) butir pil warna putih;- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild;- 6 (enam) plastik klip yang berisi 48 (empat puluh delapan) butir pil warna putih berlogo Y;- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild;- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam;- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau;- 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru;- Uang tunai berjumlah Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah);- Uang Tunai sebesar Rp 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah);- Uang Tunai sejumlah Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar ATM Bank BRI an Muh Didin Saputra;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Gumilang Hadi Susanto;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_4/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_4/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 4/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik2618