- Menyatakan Terdakwa KADEK AGUS Bin PUTU SUWIKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mendistribusikan dan mentransmisikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- `1 (satu) unit Handphone merk ADVAN type S5E warna hitam tanpa Nomor Simcard.
- 1 (satu) unit Handphone merk HOTWAV warna hitam berikut Simcard Nomor 0821 7893 6969.
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME type C1 warna biru berikut Simcard Nomor 0877 4844 7120.
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BRI Loket Septi Gedung Ketapang tanggal 16 Januari 2020.
- 1 (satu) keping CD-RW merk BANANA DIGITAL warna hijau yang berisi foto dan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- 9 (sembilan) lembar kertas yang berisi 17 (tujuh belas) dokumen elektronik / screnshoot WhatsApp yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Putusan PN KOTABUMI Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Munandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eilla Korita, Br Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Mutia, Brpanitera Pengganti Rupi Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Aminah Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Choirul Tamimi Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5,000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu
Statistik2980