- Menyatakan Terdakwa SURAJIANTO Als. MAS JI Als. JITUL BIN Alm. PAIMINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat;
- 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk Dunhill warna putih berisi 122 (seratus dua puluh dua) pil double L;
- 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Surya 12 berisi 154 (seratus lima puluh empat) butir pil double L;
- 1 (satu) buah kaleng bekas rokok gudang garam surya yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi 720 (tujuh ratus dua puluh) butir pil double L;
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan No. Simcard 085759173506.
- Uang tunai sebesar Rp.224.000,00 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN KDR |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Handoko Soepandji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2020/PN KDR
Statistik100