- Menyatakan Terdakwa FARIZAL ZULKARNAIN. Als. NOVAL Bin. AAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FARIZAL ZULKARNAIN. Als. NOVAL Bin. AAS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 07 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 03 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat brutto. 0,52 gram atau 0,32 gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat brutto. 0,55 gram atau 0,35 gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat brutto. 0,52 gram atau 0,32 gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat brutto. 0,53, gram atau 0,33 gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat brutto. 0,53, gram atau 0,33 gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat brutto.0,52,gram atau 0,32 gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berat brutto. 0,54.Gram atau 0,34 gram netto;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 631/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 7 (tujuh) poket / bungkus narkotika jenis sabu- sabu, setelah ditimbang berat keseluruhan 3,71 (Tiga koma tujuh puluh satu) gram brutto atau 2,31 (Dua koma tiga puluh satu) gram netto dengan rincian : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik263