- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ROMERO ANGGARA Als ADJI ANGGARA Bin H.ISMED RUSDANY, Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin H. SBRANSYAH (Alm), Terdakwa III FIDIAN ARAFAH Bin H. SOETOMO, Terdakwa IV DEDY HARYONO Bin MUHAMMAD JAINI SENEN, Terdakwa V WISMA ADITYA Bin MISPAH dan Terdakwa VI HARTAWANSYAH Als TAWAN Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pengancaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rantai sepeda motor;
- 1 (satu) buah rantai biasa;
- 1 (satu) buah gembok merk Extra Plus Olix;
- 1 (satu) buah gembok merk Majesty yang ada lambing Organisasi Masyarakat (Lembaga Adat) Remaong Koetai Berjaya.
- 11 (sebelas lembar foto rekaman CCTV tanggal 27 April 2020;
- 9 (Sembilan) lembar foto rekaman CCTV tanggal 28 April 2020;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV pembukaan Rantai tanggal 29 April 2020.
- 1 (satu) unit handphone Oppo A37F warna putih gold dengan imei 864217030252790;
- 1 (satu) unit handphone Oppo A39 warna putih dengan nomor imei 862049033888433/ 862049033888425.
- Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 596/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 596/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik458