Putusan PN NEGARA Nomor - 6/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 6/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Satriyo Murtitomo, Wajihatut Dzikriyah |
Panitera | Made Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD HIDAYAT Alias MADEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan alat kesehatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 40 (empat puluh) butir pil warna putih berisi logo Y yang dikemas dalam 5 (lima) buah plastik klip masing-masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil;- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill;- Uang tunai sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor Zusuki Smash warna hitam silver No.Pol. DK 5123 WR beserta kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Smash warna hitam silver No.Pol. DK 5123 WR atas nama BUSAIRI;- 1 (satu) buah HP merk ALDO warna silver;- Uang tunai sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna silver;- 12 (dua belas) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dengan 2 (dua) buah plastik klip masing-masing plastik klip berisi 6 (enam) butir;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Riki Adriawan alias Riki;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_6/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_6/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 6/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik2610