- Menyatakan Terdakwa Andriansyah Alias Femau Bin Kartubi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar SPK (surat pemesanan kendaraan ) dari Auto 2000 nomor T66501050 Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna abu-abu metalik BE 1986 KV Noka MHFE2CJ3JEKO80929 Nosin DEH3639 an. Rimi Nofalia, Dikembalikan kepada saksi dr. Rimi Nofalia M. Kes Binti A. Rifaat Pesawik (sesuai nama yang tercantum dalam BPKB selaku pemilik sah mobil).
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Rush warna abu-abu Metalik Nopol BE 1986 KV Noka MHFE2CJ3JEKO80929 Nosin DEH3639 an. Rimi Nofalia, dikembalikan kepada saksi dr. Rimi Nofalia M. Kes Binti A. Rifaat Pesawik.
- 1 ( satu) buah BPKB Mobil Toyota Rush warna abu-abu metalik Nopol BE 1986 KV Noka MHFE2CJ3JEKO80929 Nosin DEH3639 an. Rimi Nofalia, dikembalikan kepada saksi dr. Rimi Nofalia M. Kes Binti A. Rifaat Pesawik.
- 2 (dua) buah kunci mobil Toyota Rush Nopol BE 1986 KV Dikembalikan kepada saksi dr. Rimi Nofalia M. Kes Binti A. Rifaat Pesawik.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Showroom alzi Motor untuk pembelian 1 unit mobil Toyota Rush warna abu abu metalik BE 1986 KV an. Rimi Nifalia sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sulianto, tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) lembar lembar fotocopy kwitansi Showroom Alzi Motor untuk pembelian 1 unit mobil Toyota Rush warna abu abu metalik BE 1986 KV an. Rimi Nofalia sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Andriansyah, tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Uang Tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari hasil terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna abu abu metalik BE 1986 KV kepada saksi Sulianto selaku pemilik Showroom Alzi Motor, dikembalikan kepada saksi Sulianto Bin Achmad Usul
Putusan PN KOTABUMI Nomor 70/Pid.B/2020/PN Kbu |
|
Nomor | 70/Pid.B/2020/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Munandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Hakim Anggota Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ardiansyah Wijayadisera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2020/PN Kbu
Statistik670