- Menyatakan Terdakwa I. HERMAN dan Terdakwa II. WAWAN ARIAWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. HERMAN dan Terdakwa II. WAWAN ARIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas slempang warna abu-abu didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika terbungkus potongan pipet bening strip biru :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika terbungkus potongan pipet bening strip biru berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram (Kode B).
- 1 (satu) buah HP Realme.
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika terbungkus potongan pipet bening strip biru berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode C).
- 1 (satu) kotak warna biru didalalamnya berisi:
- 15 (lima) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika terbungkus potongan pipet bening strip biru :
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D1).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D2).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D3).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D4).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D5).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D6).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D7).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D8).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D9).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D10).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D11).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D12).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D13).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D14).
- berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode D15).
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika terbungkus potongan timah rokok berat kotor 0,81 gram berat bersih 0,61 gram (Kode D16).
- 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika:
- 1 (satu) timbangan digital
- 1 (satu) tas coklat didalamnya berisi:
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong
- 1 (satu) bendel pipet bening strip biru
- 2 (dua) timbangan digital
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu) potongan pipet
- 1 (satu) isolasi
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat DK 2948 OV, dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada HISAM ALATAS.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 417/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode A1). 2. berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode A2). 3. berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode A3). 4. berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode A4). 5. berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,13 gram ( Kode A5). a). berat kotor 4,30 gram berat bersih 3,94 gram ( Kode D17). b). berat kotor 20,12 gram berat bersih 19,12 gram ( Kode D18). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1813