- Menyatakan terdakwa KATIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket berupa plastik klip bening berisi Kristal bening narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,5 gram brutto atau 0,2 gram netto dengan rincian:
- paket 1 dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,10 gram netto
- paket 2 dengan berat 0,20gram brutto atau 0,10 gram netto.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro.
- 1 (satu) buah bekas bungkus kaplet Amoxicillin.
- 1 (satu) buah potongan pipet bening garis oranye dan putih.
- 1 (satu) buah pipa kaca.
- 1 (satu) unit Handphone silver merk Xiaomi;
Putusan PN DENPASAR Nomor 444/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 444/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 444/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4522