- Menyatakan Terdakwa WIJAYA RULIANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- 1 ( satu) bekas pembungkus tembakau Rhino yang didalamnya berisi 5 ( lima) plastik klip yang didalamnya berisi daun kering diduga mengandung sediaan narkotika masing masing :
- Dengan berat netto : 1,56 gram dan berat brutto : 1,76 gram ( Kode A1 )
- Dengan berat netto : 0,90 gram dan berat brutto : 1,10 gram ( Kode A2 )
- Dengan berat netto : 0,90 gram dan berat brutto : 1,10 gram ( Kode A3 )
- Dengan berat netto : 1,54 gram dan berat brutto : 1,74 gram ( Kode A4 )
- Dengan berat netto : 1,48 gram dan berat brutto : 1,68 gram ( Kode A5 )
- 1 ( satu) tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1( satu) kotak bekas rokok Lucky Strike berisi 1 ( Satu ) buah plastic klip yang berisi daun kering yang di duga mengandung sediaan narkotika Dengan berat netto : 1,22 gram dan berat brutto : 1,42 gram ( Kode B)
- 1 ( Satu ) kaleng warna kuning didalamnya berisi 1 ( satu) plastic klip yang berisi daun kering yang di duga mengandung sediaan narkotika Dengan berat netto : 4,22 gram dan berat brutto : 8,12 gram ( Kode C)
- 5 ( lima) plastic klip kosong
- 2 ( dua) pak kertas papir
- 1 ( satu) timbangan digital
- 1 ( satu) HP merk Samsung
- 1 ( satu) lembar Resi pengiriman barang
- 1 ( Satu ) baju kaos warna abu abu didalamnya terdapat 1 ( satu) plastic klip warna hitam yang berisi daun kering yang di duga mengandung sediaan narkotika Dengan berat netto : 3,12 gram dan berat brutto : 4,70 gram ( Kode D)
Putusan PN DENPASAR Nomor 583/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WIJAYA RULIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnakan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 583/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1911