- Menyatakan Terdakwa MARIO LOPEZ ALIAS MARIO BIN SERGIO LOPEZ tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa MARIO LOPEZ ALIAS MARIO BIN SERGIO LOPEZ tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa MARIO LOPEZ ALIAS MARIO BIN SERGIO LOPEZ untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp284.061.636,00 (dua ratus delapan puluh empat juta enam puluh satu ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), namun oleh karena Terdakwa telah mengembalikan nilai kerugian negara tersebut sejumlah Rp284.175.411,40, dua ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah empat puluh sen rupiah) maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai Uang Pengganti, dan selisihnya sejumlah Rp113.775,40 dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kwitansi, telah terima dari Bendahara desa Juk Ayaq, uang sejumlah 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya pengecoran halaman masjid Ar ? Rahman, tertanggal 11 Juni 2017 yang menerima PARDI bermaterai 6000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi, telah terima dari BADARANI, uang sejumlah 3.975.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tertanggal 04 Juli 2017 yang menerima SAPRANSYAH bermaterai 6000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi, telah terima dari BADARANI, uang sejumlah 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran DP kegiatan pemeliharaan badan jalan kelompok tani maju bersama dan usaha bersama, tertanggal 07 Juli 2017 yang menerima SAPRANSYAH bermaterai 6000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi, telah terima dari BADARANI, uang sejumlah 9.925.000,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran DP kegiatan pemeliharaan badan jalan kelompok tani maju bersama dan usaha bersama, tertanggal 14 Juli 2017 yang menerima SAPRANSYAH bermaterai 6000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp 66.600.000,- (enam puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dari KAHARUDIN kepada BAHAR untuk pembayaran biaya penimbunan jalan RT. 4 desa Juk Ayaq, sebanyak 111 ret X Rp 600.000 = Rp 66.600.000 dari dana desa (DD) Tahap 1 (satu) tahun 2017, tertanggal 14 Agustus 2018, terdapat materai tempel 6000;
- 3 (Tiga) lembar daftar penerima bibit durian bawor Desa Juk ayak Kecamatan Telen Kab.Kutai Timur Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian oli sebanyak 45 liter dengan harga perliter Rp.25.000 dengan jumlah Rp.1.125.000,- yang di tanda tangani Sdr .Sapran dan Sdr Melky, tanggal 6 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian solar sebanyak 400 liter dengan harga perliter Rp. 9.000,- dengan jumlah Rp.3.600.000,- yang di tanda tangani Sdr .Sapran dan Sdr Syahroni, tanggal 15 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian solar sebanyak 220 liter dengan harga perliter Rp. 8.000,- dengan jumlah Rp.1.960.000,- yang di tanda tangani Sdr .Sapran dan Sdr Melky , tanggal 9 juli 2017;
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian solar sebanyak 880 liter dengan harga perliter Rp. 8.000,- dengan jumlah Rp.6.840.000,- yang di tanda tangani Sdr .Sapran dan Sdr Melky, tanggal 5 juli 2017;
- 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian 1 pcs water pump dengan harga Rp. 3.800.000,- dan 1pcs nepel hjuster dengan harga Rp.175.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 3.975.000,- dari UD Mandala traktor kepada Sdr Pak Tingai , tanggal 13 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2016 desa Juk ayaq yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2017 desa Juk ayaq;
- 1 (Satu) bundel APBDes Perubahan Dana Desa Tahap II (DD) Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Desa Juk Ayaq Kec. Telen;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Desa Juk Ayaq Kec. Telen;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Juk Ayaq Kec. Telen;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat keputusan bupati kutai timur Nomor : SK.821.2/1367.1/BKD-MUT/PNS/XII/2008, tanggal 01 Desember 2008, tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil. (Yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar Surat keputusan bupati kutai timur Nomor: 141.1/K.162/2017, tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa juk ayaq kecamatan telen kabupaten kutai timur, tanggal 17 Februari 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 141/003/2003/VII/2017, tanggal 03 Juli 2017, tentang Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan staf perangkat Desa Juk Ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;
- 3 (Tiga) lembar Surat Peraturan Desa Juk Ayak Nomor : 03.02/01/PERDes/2003/VII/2017, tanggal 03 Juli 2017 , tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes tahun anggaran 2017;
- 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq nomor : 141.1/004/SK-TPK/2003/VII/2017, tanggal 03 Juli 2017 , tentang Penunjukan TIM Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Juk Ayaq Kecamatan Telen Tahun Anggaran 2017;
- 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 141/004/2003/VII/2017, tanggal 03 Juli 2017, tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota Lembaga Adat Desa Juk Ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;
- 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor : 954/006/2003/I/2012, tanggal 05 Januari 2012, tentang Pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa Juk Ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;
- 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 141.1/005/SK-LAB/2003/IV/2016, tanggal 04 April 2016, tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota Lembaga Adat biasa Desa Juk Ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Yang telah dilegalisir);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 140/540/2003/07/VII/2018, tanggal 02 Juli 2018, tentang Pemberhentian perangkat desa Desa Juk Ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 141/006/SK-LPM/2003/VI/2016, tanggal 04 April 2016, tentang Pemberhentian dan pengangkatan lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Juk ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Yang telah dilegalisir);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 14.1/004/SK-KADUS/2003/I/2016, tanggal 25 Januari 2016, tentang Pemberhentian dan pengangkatan kepala Dusun (Kadus) desa Juk ayaq tahun 2016 (Yang telah dilegalisir);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 141.1/016/SK-RT/2003/IV/2016, tanggal 04 April 2016, tentang Pengangkatan ketua rukun tetangga (RT) desa Juk ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Yang telah dilegalisir);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Juk Ayaq Nomor: 141/551/2003/07/X/2018, tanggal 25 Oktober 2018, tentang Pemberhentian perangkat desa Juk ayaq Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;
- Slip setoran bank Kaltim tanggal 24 Oktober 2018 ke nomor rekening 0101401120, jumlah setoran sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) penyetor sdra MARIO LOPEZ;
- Slip setoran bank Kaltim tanggal 14 Nopember 2018 ke nomor rekening 0101401120, jumlah setoran sebesar Rp 33.400.000,- (Tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) penyetor sdra MARIO LOPEZ;
- 1 (Satu) lembar bukti pembayaran pajak Bank Rakyat Indonesia dengan nomor billing : 017073511978111, tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp 23.290.909,- (Dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kutai timur Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Kutai Timur tahun 2016, tanggal 26 Januari 2016 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun Anggaran 2016, Belanja Tidak Langsung, No. DPA PPKD : 1.2003000051, tanggal 4 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kutai timur Nomor 29 tahun 2017 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Kutai Timur tahun 2017, tanggal 10 April 2017 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Saruan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017, Belanja Tidak Langsung, No DPA SKPD 4.0401000051, tanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) buah Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 25 Nopember 2016 sebesar Rp 270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) Nomor BKU 2606;
- Surat Pengantar nomor: 1049/SPP-SPM/SETKAB-BK/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016;
- 1 (satu) buah SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dengan nomor : 1049/SPP-LS/SETKAB-BK/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016 sebesar Rp 270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah SPM (Surat perintah membayar) dengan nomor : 1049/SPM-LS/SETKAB-BK/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016 sebesar Rp 270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nomor : 11114/BTL-LS/1.20.03.11/2016, tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp 270.100.000,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Uang nomor : 1030/BASTU-BK/XII/2016, tanggal 29 Desember 2016;
- 1 (satu) buah Kuitansi / Bukti Pembayaran tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp 509.274.000,- (lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Nomor BKU 094;
- 1 (satu) buah Surat pengantar nomor: 0350/SPP-SPM/ADD-PPKD/VII/2017, tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) buah SPP (Surat Perintah Pembayaran) dengan nomor : 0350/SPP-LS/ADD-PPKD/VII/2017, tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp 509.274.000,- (lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah SPM (Surat perintah membayar) dengan nomor : 0350/SPM-LS/ADD-PPKD/VII/2017, tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp 509.274.000,- (lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nomor : 05569/BTL-LS/4.04.1.2/2017, tanggal 27 Juli 2017 sebesar Rp 509.274.000,- (lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Uang nomor : 347/BASTU-BK/VII/2017, tanggal 27 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Asli Rekapitulasi Pengembalian dana Silva 2016 dan DD 2017, yang di buat dan di tanda tangani oleh Sdra MARIO LOPEZ;
- 1 (satu) lembar Asli Slip setoran bank Kaltim tanggal 22 Nopember 2018 ke nomor rekening 0101401120, jumlah setoran sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) penyetor sdra MARIO LOPEZ, beserta 1 (satu) lembar Asli lampiran Rekening Koran Bank Kaltim;
- 1 (satu) lembar Asli Slip setoran bank Kaltim tanggal 29 Nopember 2018 ke nomor rekening 0101401120, jumlah setoran sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) penyetor sdra MARIO LOPEZ, beserta 1 (satu) Asli lembar lampiran Rekening Koran Bank Kaltim;
- 1 (satu) lembar Asli Slip setoran bank Kaltim tanggal 13 Pebruari 2019 ke nomor rekening 0101401120, jumlah setoran sebesar Rp 41.322.140,- (empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah) penyetor sdra MARIO LOPEZ, beserta 1 (satu) lembar Asli lampiran Rekening Koran Bank Kaltim;
- 1 (satu) lembar Asli rincian Setoran Pajak 2017 (DD), tanggal 13 Februari 2019 di tanda tangani oleh Bendahara Desa Juk Ayaq BADARANI dan Di ketahui Oleh Kepala Desa Juk Ayaq MARIO LOPEZ;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 6343 871, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 8.864,- (delapan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 6646 154, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 102.273,- (seratus dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 6055 612, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 10.909,- (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 2936 611, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 10.909,- (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 2994 213, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 10.909,- (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 2458 141, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 1.364,- (Seribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 2213 141, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 8.809,- (delapan ribu delapan ratus sembilan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 2090 125, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 17.727,- (tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 1808 181, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 54.545,- (lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 1416 112, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 110.768,- (seratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 1235 151, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 126.869,- (seratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 0937 811, tanggal 14 Februari 2019 sebesar sebesar Rp 172.636,- (seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 0108 122, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 590.909,- (lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 9492 358, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 727.273,- (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2216 9303 976, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 727.273,- (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2215 9307 411, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 727.273,- (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2215 9166 286, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 90.909,- (sembilan puluh ribi sembilan ratus sembilan rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2215 8966 411, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 587.273,- (lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2215 8813 113, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 1.181.818,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2215 8453 143, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 7.384.500,- (tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (Satu) lembar Asli bukti Penerimaan Negara /Penerimaan Pajak Bank Rakyat Indonesia dengan Kode billing : 0190 2215 7555 156, tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 8.457.955,- (delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), beserta lampiran 1 (satu) lembar Asli Cetakan Kode Billing;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran PT. BPD Kaltim Kaltara atas nama Desa Juk Ayaq nomor rekening :0101401120, periode 02 Januari 2017 s/d 01 Agustus 2019 yang terdiri dari tiga lembar;
- erlampir dalam berkas perkara;
- Uang tunai senilai Rp 244.722.140,00 (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah);
- Uang tunai senilai Rp 18.341.507,40 (delapan belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus tujuh rupiah empat puluh sen);
- irampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai kompensasi uang pengganti;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik12523