- Menyatakan terdakwa SAHARUDDIN Bin HASAN,tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSAHARUDDIN Bin HASANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.660.000.000,- (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- Hasil penyisihan dari 2(dua)bungkus narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan 100,30 (seratus koma tiga puluh) gram brutto, berat plastik 1,40 (satu koma empat puluh) gram, berat netto 98,90 (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh) gram, yang terdiri dari bungkus ke-1 dengan berat 50,16 (lima puluh koma enam belas) gram brutto, berat pembungkus 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, berat netto 49,46 (empat puluh sembilan koma empat puluh enam)gram dan bungkus ke-2 dengan berat 50,14 (lima puluh koma empat belas) gram brutto, berat pembungkus 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, berat netto 49,44 (empat puluh sembilan koma empat puluh empat)gram;
- Hasil penyisihan dari 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Extasy warna Pink Merk. Post yang masing-masing bungkus berisi 100 (seratus) butir Extasy sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 500 (lima ratus) butir Extasy, setelah ditimbangdengan berat keseluruhan 201,41 (dua ratus satu koma empat puluh satu) gram brutto, berat pembungkus 3,15 (tiga koma lima belas) gram, berat netto 198,26 (seratus sembilan puluh delapan koma dua puluh enam);
- 1 (satu) buah Tas warna kuning merk FENDI ROMA;
- 1(satu) buah Handphone Android merk Vivo warna biru;
- 1(satu) buah Handphone merk Samsung Senter warna biru dengan nomor SIM CARD 0823 4533 5533;
- 1(satu) buah handphone merk Samsung senter warna biru dengan nomor SIM CARD 085247659223;
- 1(satu) buah Tas Makeup warna Pink;
- Hasil penyisihan dari 9 (Sembilan) poket sabu dengan jumlah keseluruhan 141 (seratus empat puluh satu) gram brutto;
- Hasil penysihan dari 175 (seratus tujuhpuluh lima) butir Extasy;
- 1(satu)buah Timbangan digital Krischep;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 524/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 524/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian dalam perkara lain An. SUARDI Als BANDUNG Bin LATANG; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik283