- Menyatakan terdakwa SUARDI als BANDUNG Bin LATANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI, MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.660.000.000,00 (Sepuluh Miliar Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Bukti Perkara Pidana Nomor 525/Pid.Sus/2020/PN Smr, atas nama terdakwa SUNARDI als SUNAR Bin TURE :
- 1 (satu) buah tas make up warna pink ;
- 9 (sembilan) poket shabu dengan berat keseluruhan 140,98 (seratus empat pulu koma sembilan puluh delapan) ;
- 6 (enam) poket berisi 175 (seratus tujuh puluh lima) butir ectacy, dengan berat 71,26 gram brutto ;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Krischep ;
- Barang Bukti Perkara Pidana Nomor 524/Pid.Sus/2020/PN Smr, atas nama terdakwa SAHARUDDIN Bin HASAN :
- Hasil penyisihan dari 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan 100,30 (seratus koma tiga puluh) gram brutto, berat plastik 1,40 (satu koma empat puluh) gram, berat netto 98,90 (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh) gram, yang terdiri dari bungkus ke-1 dengan berat 50,16 (lima puluh koma enam belas) gram brutto, berat pembungkus 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, berat netto 49,46 (empat puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan bungkus ke-2 dengan berat 50,14 (lima puluh koma empat belas) gram brutto, berat pembungkus 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, berat netto 49,44 (empat puluh sembilan koma empat puluh empat) gram ;
- Hasil penyisihan dari 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Extasy warna Pink Merk. Post yang masing-masing bungkus berisi 100 (seratus) butir Extasy sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 500 (lima ratus) butir Extasy, setelah ditimbang dengan berat keseluruhan 201,41 (dua ratus satu koma empat puluh satu) gram brutto, berat pembungkus 3,15 (tiga koma lima belas) gram, berat netto 198,26 (seratus sembilan puluh delapan koma dua puluh enam) ;
- 1 (satu) buah Tas warna kuning merk FENDI ROMA ;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo warna biru ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Senter warna biru dengan nomor SIM CARD 0823 4533 5533 ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung senter warna biru dengan nomor SIM CARD 085247659223 ;
- 1 (satu) buah Tas Makeup warna Pink ;
- Hasil penyisihan dari 9 (Sembilan) poket sabu dengan jumlah keseluruhan 141 (seratus empat puluh satu) gram brutto ;
- Hasil penyisihan dari 175 (seratus tujuh puluh lima) butir Extasy ;
- 1 (satu) buah Timbangan digital Krischep ;
- Barang Bukti Perkara Pidana Nomor 523/Pid.Sus/2020/PN Smr, atas nama terdakwa SUARDI als BANDUNG Bin LATANG :
- 1 (satu) buah tas warna kuning merek Fendi Roma, yang berisi : 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang, berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian : 1 bungkus sabu berat 50,16 gram bruto dan 1 bungkus sabu berat 50,14 gram bruto ; Seluruhnya dengan berat 100,30 gram bruto ;
- 5 (lima) bungkus plastik ukuran sedang, berisi narkotika jenis exctacy, dengan rincian : 1 bungkus exctacy berisi 100 butir dengan berat 40,55 gram bruto, 1 bungkus exctacy berisi 100 butir dengan berat 39,32 gram bruto, 1 bungkus exctacy berisi 100 butir dengan berat 40,45 gram bruto, 1 bungkus exctacy berisi 100 butir dengan berat 40,56 gram bruto dan 1 bungkus exctacy berisi 100 butir dengan berat 40,53 gram bruto ; Seluruhnya berjumlah 500 butir dengan berat 201,41 gram bruto ;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek Vivo warna biru ;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Senter warna biru dengan nomor SIM Card : 0823 4533 5533 ;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Senter warna biru dengan nomor SIM Card : 0852 4765 9223 ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 523/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 523/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik309