- Menyatakan Terdakwa Roby als Roby Bin Awi Susanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufaktan jahat sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 ( satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seberat 710,6 gram/brutto atau 701,6 gram/netto;
- 3 (tiga) buah lapisan lakban warna hitam;
- 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran besar;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Tiket parkir bandara SAMS Sepinggan Kota Balikpapan;
- Tiket penerbangan berangkat JT 0764 Bppn - Jkt dan JT 0306 Jkt - Banda Aceh Tengah tertanggal 27 Januari 2020;
- Tiket penerbangan kembali JT 306 Banda Aceh - Jkt tertanggal 28 Januari 2020 dan JT 760 Jkt - Bppn tertanggal 29 Januari 2020;
- Nota penginapan Hotel Hijrah di Aceh Besar Provinsi Aceh;
- 1 (satu) buah SIM C an. Roby;
- 1 (satu) buah KTP an. Roby;
- 1 (satu) buah Kartu Indonesia Kesehatan an. Roby;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 478/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 478/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk Negara; Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa Roby Alias Roby Bin Awi Susanto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik214