- Menyatakan terdakwa JULIANDI BINDIANDI Als KO JULIAN Anak Dari MELURSUCIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULIANDI. BINDIANDI. Als. KO. JULIAN. Anak.Dari.MELUR.SUCIPTO dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun;
- Menetapkan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) HP Merk OPPO A 9 Model CPH 1937 warna Hitam Biru dengan No.Imei862251043816152,dan862251043816145sertaNo,Sim.Card.082252781288 dan 082252781255;
- 1 (satu) buah kardus minyak goreng Wilmar yang di bungkus kertas kado motip ikan warna warna kuning;
- 1(satu) buah HP Merk OPPO F11 Model CPH 1911 warna biru dengan Nomor. Imei. 865013043658738 dan 865013043658720 serta No, Sim. Card. 082251752172 dan 085349731247;
- 3 (tiga) kotak makanan kue lapis yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 509 (lima rat us sembilan ) Gram Brutto beserta plastik pembungkus nya;
- 1(satu) bungkus berukuran sedang kotak kue lapis legit srikaya yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 225 (dua ratus dua puluh lima) Gram brutto;
- 1(satu) buah kotak lapis legit original berisikan Narkotika jenis shabu seberat 172 (seratus tujuh puluh dua) Gram Brutto;
- 1(satu) buah kotak kue lapis legit pandan yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 112 (seratus dua belas) Gram Brutto;
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik246