Putusan PN NEGARA Nomor - 35/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 35/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Hasanuddin Hefni |
Hakim Anggota | Satriyo Murtitomo, Nanda Riwanto |
Panitera | I Gede Suparsadha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Putu Suardana alias Gablor tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp1.00.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:? Kode A1 = 0,13 gram brutto atau 0,10 gram netto; ? Kode A2 = 015 gram brutto atau 0,12 gram netto;Dengan berat keseluruhan 0,28 gram Brutto atau 0,22 gram Netto; - 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna merah;- 1 (satu) buah kotak rokok In Mild;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 6150 ZO beserta kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 6150 ZO atas nama MASHURI;Dikembalikan kepada saksi I Putu Rosya Mustika Yasa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_35/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_35/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 35/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik6023