Putusan PN NEGARA Nomor - 39/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 39/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Satriyo Murtitomo, Nanda Riwanto |
Panitera | I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Dedi Roicahyanto als.Roi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi 59 (lima puluh sembilan) butir pil Koplo (Pil Y) - 40 (empat puluh) butir pil warna putih berisi logo Y yang dikemas dalam 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing paket berisi 8 (delapan) butir;- 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna cream berisi logo Y yang dikemas dalam 30 (tiga puluh) paket plastik klip yang masing-masing paket berisi 8 (delapan) butir ;- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam;- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat;- 7 (tujuh) buah kaleng plastik bekas tempat pil;- 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y;dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Realme;dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam No Pol DK 2543 ZU;dikembalikan kepada Terdakwa Dedi Roicahyanto als.Roi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_39/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- -_39/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 39/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik6668