- Menyatakan Terdakwa FERNANDO NINGAR SIHOMBING Anak Dari JUANDA NABABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan transmisi suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau publik;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 105 (seratus lima) buah box berisi kartu perdana provider Telkomsel yang sudah teregistrasi NIK KTP dengaan jumlah keseluruhannya sebanyak kurang lebih 10.500 buah kartu perdana Telkomsel;
- 38 (Tiga Puluh Delapan) buah box berisi kartu perdana provider Telkomsel yang sudah kadaluarsa tetapi sudah teregistrasi NIK KTP dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 3.800 buah kartu perdana Telkomsel;
- 1(satu) Unit Flas Disk Merk Samsung warna hijau dengan kapasitas 4 GB;
- 1 (satu) Unit Flas Disk Merk Samsung warna Hijau dengan kapasitas 16 gb;
- 1 (Satu) Buah Sim Card provider Telkomsel dengan nomor 081250185996.
- 1 (satu) buah Monitor PC Merk Asus;
- 5 (lima) unit Modem Pool;
- 1 (satu) unit laptop Merk ION Warna Hitam dengan nomor Product Key : P2GFB-77GFY-B7KP4-R87GR-7XGC0;
- 1 (satu) buah keyboard Merk Asus Warna Silver;
- 1 (satu) Buah Mouse Warna Silver;
- 3 (Tiga) Buah Kabel USB;
- 1 (Satu) Buah Charger Laptop Merk Lenovo;
- 1( satu) Buah Mouse Warna Ungu;
- 1 (Satu) Buah Kabel Power Modem Pool;
- 1 (Satu) Buah Kabek USB HUB Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy S6 Warna Hitam dengan mei 359585061077100/01, SN RF8G0NK.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 415/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Seluruhnya dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik351254