- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang memasang plang/papan nama serta penguasaan dan pendudukan atas unit-unit rumah di atas lahan tersebut yang berada di Perumahan Korpri Jalan Jakarta I Blok B Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, unit-unit rumah yang dipasang plang/papan nama (spanduk) yaitu : B1-12, B1-14, B1-16, B2-14, B4-02, B4-06, B4-07, B4-09, B6-10, B6-11, B7-04, B7-06, B7-08, B9-11 (sejumlah 14 unit rumah) dan unit-unit rumah yang dikuasai/diduduki tanpa plang/papan nama (spanduk) yaitu : B1-22, B1-24, B1-26, B4-11, B4-13, B7-12 (sejumlah 6 unit rumah) jadi jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) unit rumah adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat berikut pihak-pihak yang mendapatkan hak dan Para Tergugat untuk melepaskan, mencabut plang/papan nama atas unit-unit rumah tersebut yang objeknya berada di Perumahan Korpri Jalan Jakarta I Blok B Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, unit-unit mana yakni : B1-12, B1-14, B1-16, B2-14, B4-02, B4-06, B4-07, B4-09, B6-10, B6-11, B7-04, B7-06, B7-08, B9-11 (sejumlah 14 unit rumah) dan unit-unit rumah yang dikuasai/diduduki tanpa plang/papan nama (spanduk) yaitu : B1-22, B1-24, B1-26, B4-11, B4-13, B7-12 (sejumlah 6 unit rumah) jadi jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) unit rumah dan menyerahkan dalam keadaan kosong dan bebas dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian RI;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah merespon Permohonan Turut Tergugat dan telah dilakukan beberapa kali pemenuhan pembayaran kepada Turut Tergugat dan Para Tergugat masing-masing :
- Total Pembayaran Penggugat (PT. Tunggal Berkah Realty) kepada Turut Tergugat (PT. Adi Dharma) sebesar Rp. 1..223.500.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Total pembayaran Penggugat (PT. Tunggal Berkah Realty) kepada Para Tergugat (sub kontraktor) sesuai permintaan Turut Tergugat (PT. Adi Dharma) sebesar Rp. 901.500.000,- (sembilan ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat layak dan wajib untuk dapat melanjutkan pekerjaan atas pembangunan unit-unit rumah tersebut yang objeknya berada di Perumahan Korpri Jalan Jakarta I Kel. Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut;
- Menghukum Para Tergugat tersebut karena akibat perbuatan Para Tergugat, kini Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar karenanya wajar Penggugat menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat baik materil maupun immateril :
- Kerugian Materil :
- Menyatakan menurut hukum bahwa jumlah keseluruhan kerugian Penggugat baik materil maupun immateril adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) + Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) = Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) dibebankan kepada Para Tergugat karena telah menghalangi dan menghentikan pekerjaan Penggugat dan harus dibayarkan kontan dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian tersebut yang besarnya sejumlah Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) karena telah menghalangi dan menghentikan pekerjaan Penggugat dan harus dibayarkan kontan dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah kepada Penggugat baik secara perorangan maupun bersama-sama (tanggung-renteng);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 105/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi : Dalam Konpensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1 (satu) unit rumah dalam kerugian perhari adalah : Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) X 20 unit rumah = Rp. 4.000.000,- X 30 hari = Rp. 120.000.000,- X 5 bulan = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana perhitungan kerugian ini tetap berlanjut sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap ; B. Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,- X 8 orang = Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), kerugian mana dibebankan kepada Para Tergugat baik secara perorangan maupun bersama-sama dan wajib dibayar secara tunai dan sekaligus; DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik6215