- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 1.375 M2 yang terletak di Jl. Gunung Lingai RT 09, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda berdasarkan bukti kepemilikan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 13 Mei 2011 atas nama HERMAN, dengan batas-batas :
- Menyatakan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 2 Desember 1997 milik Tergugat adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang mengenai luas bidang tanah yang telah mengambil dan bersinggungan dengan luas bidang tanah milik Penggugat yaitu seluas 1.375 M2;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat yang menguasai objek sengketa atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk mengosongkan tanah atas obyek sengketa, kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.246.000,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 171/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Barat : Jalan Gunung Lingai Sebelah Utara : Hendy Ukalvin Sebelah Timur : Gunung Sebelah Selatan : Aspul Anwar; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik479