- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAHFUD Als MAHFUD Bin KASELIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Bungkus /Poket Narkotika jenis shabu Seberat 3,37 (Tiga Koma Tiga Tujuh) Gram Brutto atau 2,38 gram netto;
- 4 (empat) lembar Plastik Klip;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk Acis;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Warna hitam;
- 1 (satu) Unit HP merk Vivo Warna Biru;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Lipat Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Sendok Penakar;
- Uang Tunai Sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 496/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Abdul Hamid Als. Hamid Bin Supardi (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik213