- Menyatakan Terdakwa AKHMAD KOSASIH, S. Sos Bin H. HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMALSUAN SURAT" dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD KOSASIH, S. Sos Bin H. HASAN,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 01 (Satu) Tahundan 06 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa;
- 1 (satu) Bundel warkah sertifikat Hak Guna Usaha No. 145, 146, dan 147,tanggal 29 September 2010 atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti, terletak di Wilayah Desa Gunung Sari, Buluq Sen, Tukung Ritan, Ritan Baru KecamatanTabang,Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 2.177,41 Ha;
- 1 (satu) Bundel warkah sertifikat Hak Guna Usaha No. 01,tanggal 04 April 2005atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti, terletak di Wilayah Kecamatan Kembang Janggut,Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 5.110,00 Ha;
- 1(satu) Bundel warkah sertifikat Hak Guna Usaha No. 113,114,115,116,117,118,119,120,dan 121, tanggal 29 Oktober 2009 atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti, terletak di Wilayah Kecamatan Tabang Kabupaten, Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 140/HGU/BPN RI/2009, tanggal 15 Oktober 2009;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 59/HGU/BPN RI/2010, tanggal 27 September 2010;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 343/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 343/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Timur; Dikembalikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kartanegara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik15434