- Menyatakan Terdakwa FAHRIZAL AHMAD Bin MUHAMMAD ALI ASGAR sebagaimana Identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menghukum oleh karena itu kepada Terdakwa FAHRIZAL AHMAD Bin MUHAMMAD ALI ASGAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto ;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto;
- 1 (Satu) bungkus sabu-sabu denga berat 0,52 gram brutto 0,12 gram netto.
- Uang tunai sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dirampas Untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik218