- Menyatakan Terdakwa I SALAFUDIN Als APUY Bin SURIANSYAH (Alm), Terdakwa II AMIRUDDIN Als AMI Bin H.ABIDIN, Terdakwa III ISMAD ISNAINY Bin H. MUHAMMAD (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ?Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi pemerintah?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SALAFUDIN Als APUY Bin SURIANSYAH (Alm), Terdakwa II AMIRUDDIN Als AMI Bin H.ABIDIN, Terdakwa III ISMAD ISNAINY Bin H. MUHAMMAD (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 7(tujuh) hari;
- Menetapkan denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1(satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truck Toyota Dyna warna merah Nopol DD 8815 MU
- BBM Solar Subsidi sebanyak 800 liter di Tandon yang terletak di bak belakang truk dan 200 liter di tanki BBM (pada penyitaan 1 (satu) unit Truck DYNA warna merah nopol DD 8815 MU);
- 1 (satu) buah Tandon dengan kapasitas @ 1000 Liter dengan berisikan BBM Solar 700 Liter;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan Nomor rekening 9000044905314 An. Amiruddin dari tanggal 16 April 2019 S/d 19 September 2019
- 5 (lima) buah Tandon dengan kapasitas @ 1000 Liter;
- 5 (lima) buah Tandon dengan kapasitas @ 220 Liter;
- 1 (satu) buah alat penyedot air;
- Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai bukti kepemilikan yang sah Dirampas untuk negara Tetap terlampir pada berkas perkara Dirampas untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik9711