- Menyatakan Terdakwa EDI SUTARYONO,A.Md BIN SOEDARYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Proposal Permohonan Bantuan Hibah LPK Triton Nomor : 05/Tk-Smd/IV/2013 tanggal 1 April 2013 (legalisir);
- Copy Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 460/K.722/2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten / Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III, yang mana di dalamnya terdapat lampiran pemberian hibah An. LPK TRITON (legalisir);
- 1 (satu) lembar copy Pemberitahuan Realisasi Pencairan Hibah P-APBD TA 2013 dengan Nomor : 460/9795/B.Sos/2013 (legalisir);
- Copy Surat Pengajuan Pencairan Hibah sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) LPK Triton dengan Nomor : 020/TK-Smd/XI/2013 (legalisir);
- Check list Persyaratan Berkas Permohonan Realisasi untuk Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2013 (legalisir);
- 1 (satu) lembar copy Pakta Integritas LPK Triton(legalisir);
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab LPK Triton (legalisir);
- Copy Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) TRITON tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3990A/II/2013 dan Nomor : 021/TK-Smd/XI/2013 (legalisir);
- 2 (dua) lembar copy kwitansi pembayaran bantuan hibah kepada LPK TRITON Samarinda sesuai SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 (legalisir);
- 1 (satu) berkas copy Penelitian Kelengkapan Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran (SPP-LS) Nomor : 1080/SPP-LS/Hibah-LKPT/Keu/2013 tahun 2013 (legalisir);
- 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) kepada Sdr. EDI SUTARYONO dengan Nomor Rekening Bank BRI : 0082-01-044314-50-8 (legalisir).
- Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pembukaan rekening An. Nasabah EDI SUTARYONO;
- Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BRI An. LPK TRITON dengan No. Rekening : 0082-01-044314-50-8;
- Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BRI An. EDI SUTARYONO dengan No. Rekening : 0082-01-083200-50-4;
- Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Penarikan Rekening BRI An. LPK TRITON dengan No. Rekening : 0082-01-044314-50-8 tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Penyetoran Rekening BRI An. LEDI SUTARYONO dengan No. Rekening : 0082-01-083200-50-4 tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Penarikan Rekening BRI An. LPK TRITON dengan No. Rekening : 0082-01-044314-50-8 tanggal 06 Januari 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Penarikan Rekening BRI An. LPK TRITON dengan No. Rekening : 0082-01-044314-50-8 tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Foto copy Surat Perihal Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah APBD-P 2013/APBD Murni 2014 Nomor: 849/917/VII/2013 tanggal 7 April 2013;
- Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pembukaan rekening Bank BCA dengan No. Rekening : 0272235218 An. EDI SUTARYONO;
- Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank BCA dengan No. Rekening : 0272235218 An. EDI SUTARYONO;
- Foto copy sesuai dengan aslinya Slip Setoran Rekening BCA dengan No. Rekening : 0272235218 An. EDI SUTARYONO senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 2 Januari 2014;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik12625