- Menyatakan Terdakwa I. CINTIA PUTRI AGUS RENDA Binti JAINUDDIN dan Terdakwa II. MUHAMMAD KHOIRUDDIN Bin LADI PURNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah bie beautyskin body whitening;
- 1 (astu) lipstick magic lip serum;
- 1 (satu) buah bie beautyskin beauty water;
- 1 (satu) buah bie beautyskin body whitening;
- 1180 (seribu seratus delapan puluh) pcs bie beautyskin beauty water;
- 560 (lima ratus enam puluh pcs bie beautyskin beauty whitening tanpa merk;
- 400 (empat ratus) pcs bie beauty whitening;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) pcs lipstick magic lip serum;
- 160 (seratus enam puluh) pcs bie beautyskin beauty beauty peeling spray;
- 40 (empat puluh) pcs bie beautyskin beauty cream skin white;
- 40 (empat puluh) lembar stiker magig lip;
- 20 (dua puluh) lembar stiker bie beautyskin beauty water;
- 20 (dua puluh) lembar bie beautyskin beautyfeeling spray;
- 1 (satu) pax plastik segel;
- 1 (satu) unit hairdryer;
- Instagram dengan ID : bie.beautyskin, password : 240811 cintia;
- 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 Pro Max warna putih dengan Imei : 353925105944541;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 392/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya CINTIA PUTRI AGUS RENDRA Binti JAINUDDIN; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik458