- Menyatakan Terdakwa SUTARMAN S.Kom Bin (Alm.) SADIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum Terdakwa SUTARMAN S.Kom Bin (Alm.) SADIMIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp696.654.500,- (enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan Terdakwa menjalani pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kota Balikpapan; 7. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan Terdakwa dari LP Kota Samarinda ke LP Kota Balikpapan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Surat perintah membayar No. SPM : 0690/SPM-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 sebesar Rp 1.600.000.000,- tanggal 24 December 2014; 2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan kerja Biro Keuangan sebagai PPKD Setda Provinsi Kalimantan timur sebesar Rp 19.155.625.000,- tanggal 24 December 2014; 3. 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan pertanggungjawaban belanja Hibah APBD TA 2014 Tahap II Nomor : 001/PPC/2015 tanggal 10 januari 2015; 4. 1 (satu) rangkap fotocopy Pengajuan Pencairan Hibah APBD TA 2014 Tahap II Nomor : 017/PPC/VIII/2014 Tanggal 25 Agustus 2014; 5. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/5407/B.Sos tentang Pemberitahuan Realisasi Pencairan Hibah APBD TA 2014 Tahap II; 6. 1 (satu) rangkap fotocopy Rekomendasi Mohon Bansos / Hibah APBD-P 2013 / APBD Murni 2014 Nomor : 849/985/VII/2013 Tanggal 23 April 2013; 7. 1 (satu) rangkap fotocopy Mekanisme Prosedur dan Bantuan Hibah dan Sosial TA 2013 nomor : 421.6/682/B.Sos/2012 Tanggal 25 Januari 2012; 8. 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Pemerintah provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 untuk Kegiatan Kursus/Pelatihan/Training Program Kecakapan hidup (Life Skill); 9. 1 (satu) bundel Laporan tahap ke- III Penggunaan belanja Hibah dari Pemerintah provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 untuk Kegiatan Kursus/Pelatihan/Training Program Kecakapan hidup (Life Skill); 10. 1 (satu) bundel Laporan tahap ke- II Penggunaan belanja Hibah dari Pemerintah provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 untuk Kegiatan Kursus/Pelatihan/Training Program Kecakapan hidup (Life Skill); 11. 1 (satu) bundel Laporan tahap ke- IV Penggunaan belanja Hibah dari Pemerintah provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 untuk Kegiatan Kursus/Pelatihan/Training Program Kecakapan hidup (Life Skill); 12. 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Pelatihan Teknisi Komputer, management Komputer, Design Web, Design grafis Tahun anggaran 2013; 13. 1 (satu) lembar SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) Kecil Nomor : 0409/17-05/BPMP2T/SIUP/PK/2015 CV ARUM RIMBA RAYA BORNEO Tanggal 26 Mei 2015; 14. 2 (dua) lembar IZIN GANGGUAN Nomor : 000479/BPMP2T/IG/2015 CV ARUM RIMBA RAYA BORNEO Tanggal 23 Maret 2015; 15. 1 (satu) lembar Tanda Daftar perusahaan Badan Penanaman Modal dan oelayanan Perizinan Terpadu An. CV. ARUM RIMBA RAYA BORNEO Tanggal 26 Mei 2015; 16. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direktur CV. ARUM RIMBA RAYA BORNEO kepada Sdr. SUTARMAN tanggal 26 maret 2015.; 17. 1 (satu) rangkap Akta Notaris CV. ARUM RIMBA RAYA BORNEO tanggal02 Februari 2015; 18. 1 (satu) buah tas selempang warna putih bertuliskan LPK. PUSPA KOMPUTER; 19. 1 (satu) buah kaos Lengan Panjang warna hijau, yang dibagian belakang bertuliskan PUSPA KOMPUTER ENGLISH & COMPUTER COURSE 20. 1 (satu) buah sertifikat LPK PUSPA COMPUTER COURSE Nomor : 0413/PC/Dwb/2015 Tanggal 05 oktober 2015 An. AHMAD SAPUTRA 21. 1 (satu) lembar Surat perintah membayar No. SPM : 0690/SPM-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 sebesar Rp 1.600.000.000,- tanggal 24 December 2014; 22. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan kerja Biro Keuangan sebagai PPKD Setda Provinsi Kalimantan timur sebesar Rp 19.155.625.000,- tanggal 24 December 2014; 23. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0690/SPP-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 Tahun 2014 Tanggal 24 Desember 2014; 24. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0690/SPP-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 Tahun 2014 Ringkasan BPA-/DPPA-/DPAL-SKPD Tanggal 24 desember 2014; 25. 1 (satu) lembar Surat pengantar Nomor : 0690/SPP-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 Tanggal 24 Desember 2014 kepada gubernur Kalimantan Timur Cq. Kepala Biro Keuangan (BUD)/Kuasa Bendaharawan Umum Daerah provinsi Kalimantan Timur; 26. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 0690/SPP-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 kepada Pejabat pengelola Keuangan Daerah; 27. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0690/SPP-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 Tanggal 24 Desember 2014; 28. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 0690/SPP-LS/HIBAH-LKPPC/KEU/2014 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Biro Keuangan Setda Prov. Kalimantan Timur. 29. 1 (satu) rangkap fotocopy Pengajuan Pencairan Hibah APBD TA 2014 Tahap II Nomor : 017/PPC/VIII/2014 Tanggal 25 Agustus 2014; 30. . 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/5407/B.Sos tentang Pemberitahuan Realisasi Pencairan Hibah APBD TA 2014 Tahap II; 31. 1 (satu) lembar penelitian kelengkapan Dokumen SPP ; 32. 1 (satu) lembar Kuitansi terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Biro Keuangan sebagai PPKD Setda. Pemprov. Kaltim di Samarinda sebesar Rp 1.600.000.000,- untuk pembauaran Bantuan Hibah kepada LPK Puspa Komputer, sesuai SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.440/2014 Tahap II tanggal 22 Juli 2014 tanggal 24 Desember 2014; 33. 1 (satu) lembar check list persyaratan berkas permohonan realisasi untuk masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan TA 2014 An. LPK Puspa Computer Tanggal 01 September 2014; 34. 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kaltim An. LPK PUSPA COMPUTER Nomor Tabungan : 1672003322 ; 35. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 13242/LS-HBH/B.KEU/2014 Tanggal 29 Desember 2014; 36. 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan timur dengan LPK Puspa Computer Balikpapan Pemberian Hibah Nomor : 415.43/3739/B.Sosial/2014 tanggal 3 September 2014; 37. 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.440/2014 tentang Pemberian Dana Hibah dari pemerintahProvinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tahun 2014 Tahap II tanggal 14 Agustus 2014; 38. 1 (satu) rangkap Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang nomor : 900/310-V/I-KEU/2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu pengelola Dokumen belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan timur TA 2014 tanggal 08 Mei 2014; 39. 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.758/2014 tentang pembentukan Tim Verifikasi Pencairan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 tanggal 24 November 2014; 40. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/117/I-KEU/2014 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 tanggal 06 Januari 2014; 41. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/155/I-KEU/2014 tentang Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Bendahara pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 tanggal 21 Februari 2014; 42. 1 (satu) lembar DIPA Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014; 9. Menetapkan agar Terdakwa SUTARMAN S.Kom Bin (Alm) SADIMIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Statistik11219