- Menyatakan Terdakwa OLGA INDIRA Bin ABDUL RACHMAN BAYUNGtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa OLGA INDIRA Bin ABDUL RACHMAN BAYUNGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa OLGA INDIRA Binti ABDUL RACHMAN BAYUNG untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 292.533.263,50,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- Peraturan Desa No. 04 Tanggal 14 Agustus 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Girimukti Tahun 2009;
- Keputusan BPD Desa Girimukti No. 06 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus tahun 2009 tentang persetujuan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Girimukti;
- Peraturan Desa No. 05 tanggal 14 Agustus tahun 2009 tentang pembentukan Lembaga Perkreditan (LPD) Indah Lestari Desa Girimukti;
- Keputusan BPD Desa Girimukti No. 07 tahun 2009 tentang persetujuan Perdes Girimukti tentang pembentukan LPD Indah Lestari;
- Keputusan Kepala Desa Girimukti No. 14 tanggal 16 Desember 2009, tentang pengangkatan Pengawas LPD Indah Lestari Desa Girimukti periode tahun 2009 s/d 2011;
- Keputusan Kepala Desa Girimukti No. 15 tahun 2009 tanggal 16 Desember, tentang pengangkatan Pengurus LPD Indah Lestari Desa Girimukti periode tahun 2009 s/d 2012;
- Keputusan Kepala Desa Girimukti No : 412.21/06/I/2013, tanggal 4 Januari 2013 tentang pengangkatan pengurus LPD Indah Lestari Desa Girimukti periode tahun 2013 s/d 2016;
- Keputusan Kepala Desa Girimukti No : 412.21/05/I/2013, tanggal 4 Januari 2013, tentang pengawas pengurus LPD Indah Lestari Desa Girimukti periode tahun 2013 s/d 2016;
- Berita acara musyawarah pembentukan pengurus dan pengaws perkreditan desa (LPD) Indah Lestari Desa Girimukti periode 2013 s/d 2016;
- Surat Manager LPD Indah Lestari No : 01/LPD.IL-DG/XII/2009, tanggal 15 Desember 2009 kepada Kepala Desa Girimukti, hal permohonan dana SP dengan jumlah yang diajukan sebebesar Rp. 287.200.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Anggaran rumah tangga LPD Indah Lestari Desa Girimukti tanggal 16 Desember 2009;
- Foto Copy Peraturan Khusus (PK) LPD Indah Lestari Desa Girimukti tanggal 16 Desember 2009;
- Kwitansi/bukti pembayaran uang dana simpan pinjam dari kepala desa Girimukti kepada pengurus (Ketua/Bendahara) LPD Indah Lestari -2009, tanggal 17 desember sebesar Rp. 287.200.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Peraturan desa Girimukti No. 06 tanggal 31 Desember 2009, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2009;
- Keputusan BPD Girimukti No. 02 tanggal 17 Mei 2010, tentang persetujuan Desa mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2009;
- Keputusan Kepala Desa Girimukti No. 017 tanggal 24 Februari 2010, tentang penunjukan bendahara Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU atas nama HENNY LISDIYANTI;
- Foto Copy Peraturan Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU No. 01 tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2010;
- Foto copy Keputusan BPD Desa Girimukti No. 03 tanggal 18 Mei 2010, tentang persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa menjadi anggaran pendapatan den belanja desa Girimukti (APBDes);
- Berita acara serah terima dana ADD untuk simpan pinjam Nomor : kosong/BA-STD-Pem-DG/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010 dari Bendahara Desa Girimukti kepada Pengurus LPD Indah Lestari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Surat bukti penyerahan dana simpan pinjam dari bendahara Desa Girimukti kepada Manager LPD Indah Lestari (OLGA INDIRA) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), tanggal 8 desember 2010;
- Peraturan Desa Girimukti No. 02 tanggal 31 Desember 2010, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2010;
- Keputusan BPD Girimukti tanggal 19 Januari 2011, tentang persetujuan rancangan peraturan desa Girimukti tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2010 menjadi peraturan desa Girimukti tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2010;
- Buku Kas Umum Desa Girimukti tahun 2010;
- Rekening Koran Bendahara Desa Girimukti pada Bank Pembangunan Kaltim (Bankaltim) No. Rekening : 1131400566, mutasi sejak tanggal 10 Desember 2009 s/d 6 Desember 2010;
- Buku pinjaman dan angsuran oleh anggota masyarakat bulan Januari 2010 s/d April 2014;
- Buku penerimaan dan pengeluaran simpanan pokok;
- Data rekap peminjam, angsuran dan simpanan pokok, tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014 (Januari dan Februari 2014) rekap bulan perbulan dan rekap tahunan;
- Laporan pertanggungjawaban dan laporan bulan pelaksanaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ?Indahestari? tahun 2010 terdiri dari BKU, penghitungan hasil usaha (PHU) dan neraca;
- Foto Copy Laporan pertanggungjawaban dan laporan bulan pelaksanaan Lembaga Perkreditaan Desa (LPD ?Indah Lestari? tahun 2011 (Januari s/d Desember) terdiri dari BKU, perhitungan hasil usaha (PHU) dan neraca;
- Laporan pertanggungjawaban dan laporan bulan pelaksanaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD ?Indah Lestari? tahun 2012 (Januari s/d Desember) terdiri dari BKU, perhitungan hasil usaha (PHU) dan neraca;
- Laporan pertanggungjawaban dan laporan bulan pelaksanaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD ?Indah Lestari? tahun 2013 (Januari s/d Desember) terdiri dari BKU, perhitungan hasil usaha (PHU) dan neraca;
- Laporan pertanggungjawaban dan laporan bulan pelaksanaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD ?Indah Lestari? tahun 2014 (Januari s/d Februari) terdiri dari BKU, perhitungan hasil usaha (PHU) dan neraca;
- Rekening Tabungan an. OLGA INDIRA pada Bank Mandiri KCP PPU No. Rekening : 149-00-567229-2 mutasi sejak 06 Januari 2010 s/d 07 April 2011;
- Dokumen/bukti peminjaman dana LPD oleh anggota masyarakat;
- Kwitansi-kwitansi atas peminjaman dana LPD Indah Lestari secara pribadi di luar mekanisme peminjaman oleh pengurus, pengawas, kantor desa Girimukti dan kwitansi atas pelunasan/pengembalian tersebut selama tahun 2015 s/d tahun 2013;
- Foto Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kwitansi-kwitansi pengeluaran biaya atas penggunaan biaya operasional sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tahun 2011;
- Buku catatan pembukuan ganda milik manager LPD Indah Lestari (Sdr. OLGA INDIRA) sejak bulan Desember 2009 s/d Agustus 2013;
- Berita acara serah terima dana nomor : 01/BA-STD/Pem-DG/I/2011, tanggal 20 Januari 2011 sebesar Rp. 18.811.400,- (dana jasa/SHU LPD dari manager LPD kepada Kepala desa);
- Berita acara serah terima dana nomor : 01/BA-STD/Pem-DG/I/2012, tanggal 26 Januari 2012 sebesar Rp. 3.228.850,- (dana jasa/SHU LPD dari manager LPD kepada Kepala desa);
- Berita acara serah terima dana nomor : 01/BA-STD/Pem-DG/I/2011, tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 5.189.650,- (dana jasa/SHU LPD dari manager LPD kepada Kepala desa);
- Berita acara tanggal 25 Juli 2013 tentang rapat evaluasi kegiatan LPD Indah Lestari (ada dana yang dipinjam dan keluhan masyarakat);
- Surat Kepala Desa Girimukti nomor : 710/90/Pem-DG, tanggal 04 Maret 2014 kepada Bupati PPU, hal penghentian kegiatan operasional LPD Indah Lestari Desa Girimukti;
- Bukti pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana oprasional dan biaya gaji pengurus dan pengawas;
- Foto Copy Dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2009, pengesahan DPA nomor 917/021/DPA-SKPD/KEU/I/2009, tanggal 30 Januari 2009;
- Foto Copy Dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 20010, pengesahan DPA nomor 917/016/DPA-SKPD/KEU/I/2010, tanggal 25 Januari 2010;
- Foto Copy Surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) nomor 1425/SPP-LS/BANTKEU/XII/2009, tanggal 10 Dedember 2009 dengan nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Foto Copy SPM-LS nomor 1425/LS/BANTKEU/XII/2009, tanggal 10 Desember 2009 dengan nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Foto Copy SP2D nomor 6216/SP2D/LS/XII/2009, tanggal 10 Desember 2009 dengan nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Foto Copy Surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) nomor 00924/SPP-LS/BANTKEU/XI/1.2013/2010, tanggal 29 November 2010 dengan nilai Rp. 212.619.300,- (dua ratus dua belas juta enam ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah);
- Fotocopy SPM-LS Nomor : 00924/LS/BANTKEU/XI/2010, tanggal 02 Desember 2010 dengan nilai Rp. 212.619.300,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Fotocopy SP2D nomor : tidak jelas/SP2D/LS/XII/2010, tanggal 02 Desember 2010 dengan nilai Rp. 212.619.300,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Fotocopy Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 tahun 2009 tanggal 02 April 2009 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Kab. PPU tahun TA-2009;
- Fotocopy Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 04 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten PPU tahun 2010;
- Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nmor 412.2/53/2010, tanggal 25 Maret 2010 tentang Penetapan ADD se Kabupaten PPU tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 24.700.861.000 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);
- Fotocopy Surat Bupati Penajam Paser Utara Nomor 005/846/TU-Pim/915/BPM-PD tanggal 26 Desember 2013 tentang Penghentian Kegiatan LPD;
- Fotocopy Berita Acara tanggal 28 Februari 2014 tentang Kegiatan Operasional LPD Indah Lestari yang dihentikan sementara menyikapi Surat Bupati Penajam Paser Utara Nomor 710/103/TU-Pimp/073/It-kab, tanggal 03 Februari 2014;
- Uang Angsuran/pengembalian pinjaman dari peminjam sebesar Rp. 13.510.450,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Buku Kas Harian Pembantu Dana LPD Desa Girimukti bulan Maret s/d September 2014
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 45/PID.SUS/TPK/2015/PN Smr |
|
Nomor | 45/PID.SUS/TPK/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisnobr Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Iman Hayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : agar dilampirkan pada berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.TPK/2016/PT.SMR
Pertama : 45/PID.SUS/TPK/2015/PN Smr
Statistik8419