- Menyatakan Terdakwa ARFIAN SALMAN, SE Bin H. SALMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ARFIAN SALMAN, SE Bin H. SALMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidiair;
- 1) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Pendidikan dan Pelatihan Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung Nomor : 1.20 27 01 1 3 5 2;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa ARFIAN SALMAN, SE Bin H. SALMAN selama 1 (satu) tahun dandenda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), danjikadendatersebuttidakdibayardigantidenganpidananpenjaraselama 1 (satu) bulandan 15 (lima belas) hari; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ARFIAN SALMAN, SE Bin H. SALMAN dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 2) SK Bupati Bulungan Nomor : 59/K-I/900/2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014; 3) SK Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Nomor : 32/SK/DIKLAT-I/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014 tanggal 30 Januari 2014; 4) SK Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Nomor : 33/SK/DIKLAT-I/2014 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014 tanggal 30 Januari 2014; 5) SK PPK Nomor : 35/SK/DIKLAT-I/2014 Tentang Penunjukan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di Lingkungan Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014; 6) Hasil Survey Harga Barang; 7) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 17 Maret 2014; 8) Surat Permohonan Pelelangan Pengadaan Mesin Genset Nomor : 600/182/M-SET/III/2014, tanggal 17 Maret 2014; 9) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Genset Generator Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kab. Bulungan, tanggal 17 Maret 2014; 10) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Generator (GENSET) Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kab. Bulungan, tanggal 17 Maret 2014; 11) Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Genset akntor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Nomor : 800/14/KONTRAK-GENSET/DIKLAT.I/VI/2014 tanggal 12 Juni 2014; 12) Surat Perintah Kerja Kegiatan Pengawasan enset Tahun Anggaran 2014 Nomor Kontrak : 640/14.a/SPK.Pengawasan/DIKLAT-I/2014 tanggal 12 Juni 2014; 13) Laporan Pengawasan (Invoice) Kegiatan Pengawasan Genset Tahun Anggaran 2014; 14) Surat Perjanjian Perubahan Kontrak Adendum 1 Nomor : 800/619.1/ADD.KONTRAK/GENSET/DIKLAT-1/2014, tanggal 08 Juli 2014; 15) Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/129/BAP-PB/Diklat-I/2014, tanggal 22 September 2014; 16) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 027/129/BAP-PK/Diklat-I/2014, tanggal 17 Nopember 2014; 17) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 27/129/PPB/PL/2014, tanggal 17 Nopember 2014; 18) Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/129/BAP/Diklat-I/2014, tanggal 17 Nopember 2014; 19) Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 171/SPP-LS/DIKLAT/2014 Tahun 2014, tanggal 17 Nopember 2014; 20) Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 171/SPP-LS/DIKLAT/2014 Tahun 2014, tanggal 17 Nopember 2014; 21) Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) dari Bendahara Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan Nomor : 171/SPP-LS/DIKLAT/2014 Tahun 2014, tanggal 17 Nopember 2014; 22) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 171/SPM-LS/DIKLAT/2014, tanggal 17 Nopember 2014; 23) Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 171/SP/SPP-LS/DIKLAT/2014, tanggal 17 Nopember 2014; 24) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 171/SPTJ-LS/DIKLAT/2014, tanggal 17 Nopember 2014; 25) Surat Bukti Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Genset Kantor Diklat sesuai : SPB/SPK Nomor : 800/619.1/ADD.KONTRAK/GENSET/DIKLAT-I/2014 tanggal 08 Juli 2014, tanggal 17 Nopember 2014; 26) Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa An. HADIJAH kepada Penerima Kuasa An. ARBAIN tanggal 25 Mei 2014; 27) Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/129/BAP/Diklat-I/2014, tanggal 17 Nopember 2014, dikembalikan kepada Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bulungan melalui Saksi JAHRA, SE.Msi Binti H. DATU HASAN (Alm.); - 1) Slip Permohonan Pengiriman Uang Bank Kaltim dari An. Arbain kepada An. Iwan Nugraha, tanggal 08 Juli 2014; 2) Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dari An. Hadijah kepada An. Iwan Nugraha, tanggal 12 September 2014, dikembalikan kepada Saksi ARBAIN Bin Alm. SUMPUNG; - Uang tunai sebesar Rp. 256.777.123,- (Dua Ratus Lima Puluh EnamJuta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah), yang saat ini dititipkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Tanjung Selor : 1.Uang Sebesar Rp. 203.139.000,- (Dua Ratus Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah), diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan; 2. SisauangsebesarRp 53.638.123,-(lima puluhtigajutaenamratustigapuluhdelapanribu serratus duapuluhtiga rupiah)dikembalikanseutuhnyakepadasaksi ARBAIN Bin Alm SUMPUNG 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr
Statistik14731