- Menyatakan terdakwa KAFAA AGHNAITA LUTFHI Bin MUCHLISON HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil bulat waarna hitam;
- 8 (delapan) bungkus / poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,28 (dua koma dua puluh delapan) Gram Brutto atau 0,6 (nol koma enam) Gram Netto dengan rincian : 4 (empat) poket masing ? masing sebera 0,29 gram brutto, 2 (dua) poket masing ? masing seberat 0,27 gram brutto, 1 (satu) poket seberat 0,28 gram brutto dan 1 (satu) poket seberat 0,3 gram brutto;
- 1 (satu) unit HP Samsung J7 Prime warna abu ? abu hitam;
- 1 (satu) unit HP Samsung Duos warna biru;
- 6 (enam) bungkusan plastik kosong;
- uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 418/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 418/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik277