- Manyatakan Terdakwa AIDIL FITRIANUR Als DAUS Bin JULIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun serta denda Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Bahwa 11 Kantong plastik sabu dengan berat 1027,39 gram brutto / 1011,99 gram netto dengan rincian:
- Paket 1 dengan berat 48,49 gram brutto/ 47,09 gram netto;
- Paket 2 dengan berat 99,05 gram brutto/ 97,65 gram netto;
- Paket 3 dengan berat 101,69 gram brutto/ 100,29 gram netto;
- Paket 4 dengan berat 99,46 gram brutto/ 98,06 gram netto;
- Paket 5 dengan berat 99,63 gram brutto/ 98,23 gram netto;
- Paket 6 dengan berat 102,05 gram brutto/ 100,65 gram netto;
- Paket 7 dengan berat 84,61 gram brutto/ 83,21 gram netto;
- Paket 8 dengan berat 99,63 gram brutto/ 98,23 gram netto;
- Paket 9 dengan berat 99,53 gram brutto/ 98,13 gram netto;
- Paket 10 dengan berat 101,49 gram brutto/ 100,1 gram netto;
- Paket 11 dengan berat 91,76 gram brutto/ 90,36 gram netto;
- 2 (dua) kantong ekstasi jumlah 200 butir dengan berat 83,18 gram brutto/ 80,9 gram netto dengan rincian:
- Paket 1 dengan berat 41,65 gram brutto/ 40,51 gram netto sebanyak 100 butir;
- Paket 2 dengan berat 41,53 gram brutto/ 40,39 gram netto sebanyak 100 butir;
- 1 (Satu) unit hp Nokia warna hitam;
- 1 (Satu) unit mobil Ayla merah No. pol KT 1971 RJ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas Untuk Dimusnahkan) (Dirampas Untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik235