- Menyatakan terdakwa DARMAWAN Bin RAHMADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Turut Serta Melakukan Pengolahan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha" dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaDARMAWAN Bin RAHMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 2 (Dua) Batang Balok Kayu Bahan Bakar;
- 1 (Satu) Tungku Pemasak Minyak Mentah;
- 4 (Empat) Batang Pipa Besi Penyambung Dari Tungku Masak;
- 2 (Dua) Potongan Drum Penampungan Minyak Olahan;
- 100 (Seratus) Liter Minyak Mentah;
- 140 (Seratus Empat Puluh) Liter Minyak Olahan;
- 1 (Satu) Buah Gas Pemicu Api;
- 1 (Satu) Buah Gayung Yang Terbuat Dari Kayu Dan Kaleng;
- 3 (Tiga) Buah Jerigen;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax Nopol Warna Biru KT-5095-MC, Noka: MH3SG3190JK391558, Nosin G3E4E1203789, Atas Nama HADI MURSID;
- 1 (Satu) Lembar Surat Laboratory Test Report PT. Pertamina (Persero), Test Report: 023/15240/2020-S2 (10-10-2020);
- 1 (Satu) Lembar Surat Laboratory Test Report PT. Pertamina (Persero), Test Report: 024/15240/2020-S2 (10-10-2020);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 185/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dirampas Untuk Dimusnahkan); (Dirampas Untuk Negara); (Seluruhnya Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik7724