- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL ANUGRAH als.IQBAL bin TAJUDDIN sebagaimana Identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menghukum oleh karena itu kepada Terdakwa MUHAMMAD IQBAL ANUGRAH als.IQBAL bin TAJUDDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram brutto / 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone yaitu merk Samsung,
Putusan PN SAMARINDA Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ANGGI FIKRI ABIDIN als.ANGGI bin ABIDINSYAH; 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik246