- Menyatakan terdakwa ANTON Bin MANDA (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan Alternatif Kesatu JPU;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua) Gram brutto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram netto;
- 24 (dua puluh empat) poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,62 (tujuh belas koma enam puluh dua) Gram Brutto atau 10,90 (sepuluh koma Sembilan puluh) Gram netto;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk OLOVAX;
- 2 (dua) sekop shabu terbuat dari plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih;
- 2 (dua) bendel plastk klip kosong;
- 1 (satu) buah staples merk Kangaro warna ungu;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu;
- 23 (dua) puluh tiga lembar potongan kertas karton warna merah;
- 4 (empat) unit HP yang terdiri dari HP merk Samsung Type A8 plus warna gold, HP merk VIVO warna hitam, HP merk Samsung lipat warna hitam dan HP merk Alcatel warna putih.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy KT 6021 YS;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 239/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S Sos., Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik308