- Menyatakan Terdakwa JURIANSYAH Als. RIAN Bin MASRUN MAJID (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JURIANSYAH Als. RIAN Bin MASRUN MAJID (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 07(Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,62 (Nol koma enam puluh dua)gram brutto atau 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gramnetto;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih biru les merah sim card : 085347695795, No Imei : 353019070533628/01 dan 353029070533626/01;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih biru sim card : 083150417900, No. Imei : 356523060790160/01 dan 356524060790168/01;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna putih KT 2297 MT;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 309/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pemeriksaan dalam perkara FAUZI SUHAIMI Als. OZI Bin AGUS SUHAIMI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik365