- Menyatakan terdakwa ABDUL YAJID Bin TASLIM RESRO DIKROMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair;
- Menyatakan terdakwa ABDUL YAJID Bin TASLIM RESRO DIKROMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? dan ?Pencucian Uang secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menghukum terdakwa ABDUL YAJID Bin TASLIM RESRO DIKROMO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang mana Uang Pengganti tersebut telah dikembalikan kepada Penuntut Umum melalui rekening Kejaksaan Negeri Balikpapan No. Rek Bank Mandiri: 149-00-0377877-8 an. RPL 047 KEJARI BALIKPAPAN tanggal 26 Maret 2020;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negaraterhadap Uang Pengganti yang sudah dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: (Terlampir dalam E-Doc);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S Sos., Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ukar Priyambodo, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik13739