Putusan PN SAMARINDA Nomor 1056/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1056/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasrawati Yunus, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa AZIS ABDILLAH Als AZIS Bin SURIADI bersalah melakukan tindak pidana " Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) Tahun dan 6(enam) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : * 8 (delapan ) paket yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan 3, 94 Gram / Brutto, 1 (satu) unit timbangan digital merk ACIS, 2 (dua) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning, 2(dua) buah sendok penakar, 1 (satu) unit HP Lipat merk Samsung, 1(satu) buah ATM BNI dengan no ATM (5371761840206582), 1 (Satu) lembar slip transfer bukti pengiriman, Seluruhnya dirampas untuk Negara selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan ; * Uang sebesar Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan shabu-shabu, Disita untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1056/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik214